Home Berita PKS H. Bambang Herdadi Apresiasi Putusan MK Terkait Gugatan Sistem Pemilu

H. Bambang Herdadi Apresiasi Putusan MK Terkait Gugatan Sistem Pemilu

0

Subang – Tokoh Masyarakat Subang H. Bambang Herdadi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan terkait perubahan sistem pemilu untuk tahun 2024 mendatang. Pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Subang ini berpandangan, apa yang telah dilakukan oleh MK dengan menolak permohonan untuk merubah sistem pemilu menjadi sistem tertutup sudah tepat. Menurutnya, dengan adanya keputusan ini, MK telah menempatkan demokrasi pada proporsi yang tepat. Selain itu menurut pria yang saat ini maju sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk daerah pemilihan Subang, Majalengka dan Sumedang ini, pemilu dengan menggunakan sistem terbuka memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan pemilu sistem tertutup.

Pemilu dengan sistem terbuka menciptakan keadilan dimana setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapat melakukan improvisasi dalam mengenalkan diri serta visi misinya kepada masyarakat. Selain itu melalui sistem terbuka, setiap Caleg dapat bersaing secara sportif dalam memperebutkan suara rakyat. Hal ini tidak terjadi dalam pemilu dengan sistem tertutup dimana rakyat sama sekali tidak mengetahui calon wakil rakyat yang akan dipilihnya. Hal ini tentunya akan menyulitkan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya apabila para calon wakil rakyat tersebut benar – benar terpilih.

Oleh karena itu, beliau pun mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama – sama menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Bagi mereka yang sedari awal mendukung pelaksanaan pemilu dengan sistem terbuka, putusan MK ini tentunya harus benar – benar disyukuri dengan cara melaksanakan pesta demokrasi yang mengedepankan nilai – nilai moral. Adapun bagi pihak – pihak yang mendukung pemilu dengan sistem tertutup hendaknya bisa bersikap berlapang dada karena bagaimana pun juga keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan para hakim MK yang perlu kita hormati.

Exit mobile version